Pemerintah Desa Nguruan pada hari ini Selasa (27/12/2022) menyalurkan bantuan sosial berupa Sembako kepada 80 orang yang bersumber dari pendapatan asli desa (PAD) hasil pengelolaan tanah bengkok kepala desa yang tertuang dalam pakta integritas pada saat mendaftar sebagai bakal calon kepala desa di tahun 2019.
Penerima bansos sembako ini merupakan warga miskin dan rentan miskin yang nama-namanya tidak masuk dalam penerima bantuan baik dari pemerintah pusat (PKH, BPNT, BLT BBM), pemerintah daerah (BPNTD) dan pemerintah desa (BLT-DD). Akan tetapi pihak desa sudah mengupayakan nama-nama yang layak tersebut masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik kementerian sosial.
"Saya selaku operator SIKS-NG selalu melakukan update data kemiskinan terbaru setiap 6 bulan sekali dan melaporkannya ke Dinas Sosial P3A dan PMD Kabupaten Tuban", ujar Nur Rifa'i.
Lebih lanjut, pria berkaca mata yang lebih akrab disapa Mbah Wo ini mengatakan bahwa bagi masyarakat yang rentan miskin, miskin bahkan miskin ekstrim (menderita penyakit menahun) yang namanya tercecer dari penerima bantuan PKH dan BPNT agar bersabar, karena pihak desa pasti akan mengupayakan jalan yang terbaik yakni dengan menganggarkannya melalui progran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD) dengan nominal Rp.300.000,-/bulan.
"Kami mengharap bagi bapak/ibu yang tingkat ekonominya lemah (kategori miskin) dan datanya belum masuk dalam data base kemiskinan terpadu SIKS-NG agar bersabar, intinya kami akan terus mengupdate data agar nantinya warga miskin yang sudah masuk data akan otomatis mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai oleh pemerintah baik pusat maupun daerah", pungkasnya.
Ditemui secara terpisah, Eko Siswanto selaku Kepala Desa Nguruan juga menyampaikan harapannya semoga bantuan sosial berupa sembako ini dapat meringankan beban warga yang selama ini tidak mendapatkan bantuan serupa dari pemerintah. Bantuan semacam ini akan terus ada selama beliaunya masih menjabat sebagai kepala desa Nguruan yang akan berakhir pada tahun 2025. (Admin/SA)