Artikel
BPD
18 Juni 2019 18:33:33
Admin
59.284 Kali Dibaca
Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD mempunyai fungsi :
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
BPD mempunyai tugas :
- menggali aspirasi masyarakat
- menampung aspirasi masyarakat
- mengelola aspirasi masyarakat
- menyalurkan aspirasi masyarakat
- menyelenggarakan musyawarah BPD
- menyelenggarakan musyawarah Desa
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Susunan Keanggotaan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Desa Nguruan Masa Bhakti 2019-2025