Artikel
Pengantar SKCK
Syarat Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian :
1. Surat Pengantar SKCK dari Kepala Desa
2. Foto Copy E-KTP
3. Foto Copy Ijazah SD sampai dengan Ijazah terakhir
4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
5. Foto Warna Ukuran 4 x 6 (Background Warna Merah)
- Melamar di Perusahaan Swasta jumlah 4 lembar
- Melamar di BUMN/PNS/TNI/Polri jumlah 8 lembar
6. Surat keterangan dari sekolah (bagi pelajar)
7. Surat keterangan belum menikah (bagi yang daftar ke TNI / Polri)
8. Pemohon datang sendiri tidak boleh diwakilkan
9. Pakaian rapi dan sopan
Catatan :
1. Jam operasional Polsek pelayanan SKCK :
(Senin-Kamis : 08.00 - 16.00 WIB)
(Jumat : 08.00 - 11.00 WIB)
(Sabtu tidak ada pelayanan SKCK)
2. Persyaratan rangkap 2 (dua) untuk melamar pekerjaan di BUMN / PNS / TNI / Polri
3. Biaya penerbitan SKCK Rp. 30.000,- (sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016)